Program Kuliah Karyawan
Agar meningkatkan karir, maka yg paling baik sekiranya meneruskan sekolah di PTS terkait
Special School Program Nomor 3Special School Program Nomor 7Special School Program Nomor 1Special School Program Nomor 2Special School Program Nomor 6Special School Program Nomor 10Special School Program Nomor 4Special School Program Nomor 8Special School Program Nomor 9
  ⊡ Program Kelas Reguler Siang
  ⊡ Perkuliahan Tanpa Uang   ⊡ Download Brosur   ⊡ Pendaftaran Online   ⊡ Pengajuan Beasiswa Studi
Legalitas Program Kuliah Karyawan Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituliskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Kuliah Karyawan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Kuliah Karyawan memiliki kompetensi yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan asas hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Penampilan  M1, 2 laptop iconLaptop HP
Layanan Informasi 17 Jam
Pilih    Indonesia English
 Download Brosur
 Beragam Perdebatan
 Pendaftaran Online
 Bursa Karir
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME

Profile PTS-PTS

Penerimaan Mhs Baru
Tes Masuk/Ujian Lisan Terpadu
Info Komprehensif
Biaya Pendidikan

Jurusan di PTS2
Program Studi + Kurikulum
Jadwal Perkuliahan & Dosen
Beban SKS & Lama Studi

Undang2 Sisdiknas & UUD 45 Mendukung Kuliah Karyawan (Hybrid)

Sistem Pendidikan

Layanan Umum
Meningkatkan Karir

Kumpulan Artikel
Daftar Situs Gabungan PTS
Daftar Situs Kuliah Reguler
Daftar Situs Program S2 (Pascasarjana)
Daftar Situs Kuliah Karyawan
Daftar Situs Perkuliahan Shift
 Quran Online
 Buku Referensi
 Ensiklopedia Bebas
 Permintaan Keringanan Uang Kuliah

 Waktu Shalat
 Tips & Trik Psikotes
 Semua Pariwara





Layanan Informasi 17 Jam
   
Email :  Contact Us   klik ini
HP : , 081 1110 4824     WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
  ➧  
Program Kuliah Karyawan   ➧   https://special-school-program.nomor.net   ➧   Kualitas Jurusan A